Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FDA Thailand Soal RUU Legalisasi Ganja: Boleh Tanam di Rumah Tapi Ada Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 25 Januari 2022, 09:32 WIB
FDA Thailand Soal RUU Legalisasi Ganja: Boleh Tanam di Rumah Tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Menindaklanjuti resolusi Kementerian Kesehatan Masyarakat untuk mengecualikan ganja dari daftar narkotika, Food and Drug Administration (FDA) Thailand bergerak cepat dengan menyusun rancangan undang-undang untuk melegalkan penanaman dan konsumsi ganja dalam rumah tangga.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekretaris Jenderal FDA Paisarn Dunkum mengatakan pada Senin (24/1), bahwa RUU FDA akan memungkinkan orang menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dengan syarat mereka harus melaporkan budidaya ke organisasi administrasi provinsi masing-masing.

"Konsumsi rumah tangga hanya untuk keperluan medis," katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post Selasa (25/1).

Mereka yang ingin terlibat dalam budidaya komersial, impor, ekspor, penjualan, dan iklan ganja memerlukan persetujuan FDA.

Mengenai penggunaan ganja untuk rekreasi, Paisarn mengatakan itu bisa dilakukan di beberapa lokasi yang belum ditentukan.

"Tentu saja, kami tidak akan pergi ke tahap kafe ganja, tetapi ada model yang berbeda untuk penggunaan rekreasi di negara lain. Kami akan memilih yang terbaik yang sesuai dengan konteks sosial kami," kata sekretaris jenderal FDA.

"Sebuah komite Kementerian Kesehatan Masyarakat yang diketuai oleh sekretaris tetapnya akan menyusun spesifikasi tempat untuk penggunaan rekreasi," katanya.

RUU itu menetapkan hukuman penjara tiga tahun dan/atau denda 30.000 baht untuk pelanggar.

"Akan ada dengar pendapat publik tentang RUU baru bulan depan," kata Paisarn. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA