Perjanjian pengambilalihan FIR Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna itu secara resmi ditandatangani oleh kedua negara selama
antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1).
"Dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi dalam pernyataan pers bersama Lee yang disiarkan langsung di YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Jokowi berharap kerjasama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: