Mereka yang diperbolehkan masuk adalah yang sudah memiliki tiga dosis vaksin yang diakui, atau dua dosis ditambah tes negatif. Bila tidak, maka mereka tidak diperbolehkan masuk ke negara tersebut kecuali harus melakukan isolasi yang ditetapkan pemerintah setempat.
Kementerian Kesehatan pada Senin (24/1) waktu setempat mengumumkan bahwa pembatasan akan tetap berlaku hingga 4 Februari, untuk kemudian akan dipantau lagi sesuai dengan situasi kasus, seperti dikutip dari AP.
BERITA TERKAIT: