Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Simpang Siur, Apa Isi Perjanjian Pengelolaan FIR antara RI dan Singapura?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 26 Januari 2022, 13:07 WIB
Masih Simpang Siur, Apa Isi Perjanjian Pengelolaan FIR antara RI dan Singapura?
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden RI Joko Widodo selama Leaders' Retreat pada 25 Januari 2022/Ist
rmol news logo Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian batas wilayah informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR). Meski begitu, publik masih dibuat bingung dengan isi perjanjian tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perjanjian terkait pengelolaan FIR itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong selama Leaders' Retreat yang digelar di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1).

Dalam pernyataan bersama yang disiarkan secara langsung, Jokowi menyebut perjanjian tersebut berisi perluasan ruang lingkup FIR Jakarta yang meliputi Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna, yang selama puluhan tahun dikontrol oleh FIR Singapura.

"Dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi.

Sementara itu, ketika ditemui oleh wartawan usai pertemuan, PM Lee mengatakan Perjanjian FIR menyetel kembali batas-batas FIR menjadi lebih sesuai dengan batas-batas wilayah Indonesia.

"Tetapi kedua, memastikan (Bandara) Changi mampu beroperasi secara efisien, aman, dan lengkap," kata Lee, seperti dikutip Channel News Asia.  

Dari keterangan Kementerian Luar Negeri Singapura pada Selasa, dikatakan perjanjian tersebut berisi keputusan Indonesia mendelegasikan penyediaan layanan navigasi udara di sebagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang telah disesuaikan.

Perjanjian tersebut akan berlaku selama 25 tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dua belah pihak.

Di Facebook, Menteri Transportasi Singapura S Iswaran mengatakan perjanjian FIR saling menguntungkan dan akan memenuhi kebutuhan Bandara Changi dan bandara Indonesia pada saat ini maupun di masa depan.

"Ini akan memastikan pertumbuhan penerbangan sipil yang aman dan efisien di kawasan ini," tulisnya.

Apa Saja Isi Perjanjian FIR RI-Singapura?

Menurut Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dalam keterangan di situs Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada lima elemen penting dari kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura.

Pertama, perjanjian tersebut menyesuaikan batas FIR Jakarta menjadi melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk sekitar Kepulauan Riau dan Natuna, yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Terkait hal ini, Budi menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Itu dilakukan agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut. Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.

Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta.

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama Sipil dan Militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC – CMAC).

Tujuan CMAC untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personil sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC).

Hal ini telah tertuang di dalam perjanjian FIR yang telah ditandatangani. Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas ini, Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.

Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan. Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO. Sebagai informasi, penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA