Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Terima Aksi Kudetanya Dikritik, Junta Mali Usir Dubes Prancis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 01 Februari 2022, 10:26 WIB
Tak Terima Aksi Kudetanya Dikritik, Junta Mali Usir Dubes Prancis
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian/Net
rmol news logo Junta Mali mengusir duta besar (dubes) Prancis, setelah mendapatkan kritik dari Paris atas aksi kudetanya pada tahun lalu.

Sebuah pengumuman yang disiarkan di televisi nasional pada Senin (31/1), mendesak dubes Prancis untuk meninggalkan Mali dalam waktu maksimal 72 jam.

"Duta Besar Prancis untuk Bamako dipanggil dan diberi tahu tentang keputusan pemerintah untuk meninggalkan wilayah nasional dalam waktu 72 jam, menyusul komentar bermusuhan dan keterlaluan oleh Menteri Luar Negeri Prancis baru-baru ini," begitu pengumuman yang dikutip dari Arab News.

Pada Jumat (28/1), Menlu Prancis Jean-Yves Le Drian mengatakan junta Mali sudah berada di luar kendali. Ia menyebut pemerintahan junta tidak sah.

Sehari setelahnya, Sabtu (29/1), Menteri Pertahanan Prancis Florence Parly juga menekankan bahwa pasukannya tidak akan tinggal di Mali jika risikonya terlalu tinggi.

Prancis telah memiliki pasukan di Mali sejak 2013, ketika Prancis melakukan intervensi untuk mengusir gerilyawan yang maju ke ibukota.

Hubungan antara Mali dan bekas penjajahnya, Prancis, memburuk bulan ini ketika junta menolak kembali pada kesepakatan untuk menyelenggarakan pemilihan umum pada Februari dan mengusulkan untuk memegang kekuasaan hingga 2025.

Junta juga dilaporkan sudah menyewa kontraktor militer swasta Rusia, yang menurut beberapa negara Eropa tidak sesuai dengan misi mereka.

Pekan lalu, Mali meminta Denmark untuk menarik pasukannya yang tergabung dalam satuan tugas Eropa di negara tersebut. Kemudian Prancis meminta Mali untuk membiarkan pasukan Denmark tinggal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA