Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setahun Kudeta Myanmar, Indonesia Kecewa Pelaksanaan Lima Poin Konsensus ASEAN Belum Ada Kemajuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 01 Februari 2022, 15:13 WIB
Setahun Kudeta Myanmar, Indonesia Kecewa Pelaksanaan Lima Poin Konsensus ASEAN Belum Ada Kemajuan
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi/Net
rmol news logo Indonesia sekali lagi mengecam aksi kudeta yang dilakukan oleh militer Myanmar tepat setahun yang lalu, 1 Februari 2021.

Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) juga menyatakan kekecewaan lantaran pelaksanaan lima poin konsensus ASEAN yang telah disepakati pada April tahun lalu tidak memberikan kemajuan yang signifikan.

"Sebagai keluarga, ASEAN telah mengulurkan bantuan, melalui lima poin konsensus. Sangat disayangkan, sampai saat ini tidak terdapat kemajuan signifikan terhadap pelaksanaan lima poin konsensus," tulis Kemlu dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (1/2).

Untuk itu, Kemlu melanjutkan, Indonesia mendesak agar militer Myanmar dapat segera menindaklanjuti lima poin konsensus.

Militer Myanmar juga diharapkan segera memberikan akses kepada Utusan Khusus ASEAN agar bisa memulai tugasnya sesuai mandat para pemimpin ASEAN.

"Indonesia akan terus memberikan bantuan dan perhatian pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat Myanmar," lanjut Kemlu.

Pada saat yang sama, Indonesia mengapresiasi dukungan dunia internasional atas lima poin konsensus ASEAN.

Memperingati satu tahun digulingkannya pemerintahan yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi, junta Myanmar mengancam akan memenjarakan mereka yang melakukan aksi protes anti-kudeta.

Setelah melakukan aksi kudeta pada tahun lalu, militer mendapatkan banyak kecaman, termasuk di dalam negeri. Aksi protes warga ditanggapi dengan kekerasan hingga 1.400 orang meninggal dunia, dan lebih dari 12 ribu orang dipenjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA