Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

New York Cabut Aturan Wajib Masker di Dalam Ruangan, Kecuali di Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 10 Februari 2022, 01:14 WIB
New York Cabut Aturan Wajib Masker di Dalam Ruangan, Kecuali di Sekolah
Gubernur New York Kathy Hochul/AP
rmol news logo Pandemi Covid-19 masih jauh dari kata usai. Meski begitu, Gubernur New York Kathy Hochul mengumumkan bahwa negara bagian itu akan mengakhiri aturan wajib penggunaan masker di dalam ruangan di sebagian besar tempat umum, kecuali di beberapa tempat seperti sekolah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Mandat yang mewajibkan penutup wajah di sebagian besar tempat umum dalam ruangan, seperti toko kelontong, toko, dan kantor, diberlakukan pada 10 Desember lalu ketika varian virus omicron mulai menginfeksi sejumlah besar warga New York. Mandat itu resmi berakhir pada Kamis (9/2), kecuali pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya.

Namun sejak aturan itu diberlakukan, Hochul mengatakan bahwa tingkat infeksi telah menurun ke tingkat yang aman untuk membatalkan aturan penggunaan masker secara luas.

“Mengingat kasus yang menurun, mengingat penurunan rawat inap, itulah mengapa kami merasa nyaman untuk mencabut ini, berlaku besok,” kata Hochul, seperti dikabarkan Associated Press.

Dia telah mengisyaratkan selama beberapa hari belakangan bahwa dia akan membiarkan mandat itu berakhir karena tingkat infeksi telah turun.

Akan tetapi dia mengingatkan bahwa masker akan tetap dibutuhkan di banyak tempat, termasuk di fasilitas perawatan kesehatan dan di sekolah.

Lebih lanjut Hochul mengatakan bahwa dia ingin melihat tingkat vaksinasi untuk anak-anak membaik sebelum dia menghapus mandat di seluruh negara bagian itu.

Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat masih merekomendasikan penggunaan masker universal di sekolah-sekolah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA