Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan India Vonis Hukuman Mati untuk 38 Pelaku Teror Bom Ahmedabad 2008

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 18 Februari 2022, 15:35 WIB
Pengadilan India Vonis Hukuman Mati untuk 38 Pelaku Teror Bom Ahmedabad 2008
Ledakan bom terjadi di Kota Ahmedabad, India pada 26 Juli 2008/Net
rmol news logo Pengadilan India telah menjatuhkan hukuman mati kepada 38 pelaku teror bom di Kota Ahmedabad pada 26 Juli 2008 silam.

Vonis diumumkan oleh Hakim A.R. Patel pada Jumat (18/2), dengan 11 orang pelaku lainnya mendapat hukuman penjara seumur hidup, seperti dikutip Reuters.

Seorang pengacara pembela, Khalid Shaikh, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding di pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami telah mengupayakan hukuman yang ringan bagi para terpidana karena mereka telah menghabiskan lebih dari 13 tahun di penjara," ujar Shaikh.

"Tetapi pengadilan memberikan hukuman mati kepada sebagian besar dari mereka. Kami pasti akan mengajukan banding," tambahnya.

Teror bom Ahmedabad mengguncang negara bagian barat Gujarat, yang menjadi pusat kerusuhan Hindu-Muslim pada tahun 2002. Serangkaian bom yang terjadi selama 17 menit dilaporkan telah menewaskan 49 orang.

Sebuah kelompok yang disebut "Mujahidin India" telah mengaku bertanggung jawab atas ledakan pada 26 Juli 2008. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA