Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hina Presiden, Anggota Parlemen Tunisia Divonis Penjara oleh Pengadilan Militer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 21 Februari 2022, 12:19 WIB
Hina Presiden, Anggota Parlemen Tunisia Divonis Penjara oleh Pengadilan Militer
Presiden Tunisia Kais Saied/Net
rmol news logo Pengadilan militer Tunisia telah memvonis hukuman 10 bulan penjara kepada seorang anggota parlemen karena tuduhan menghina presiden.

Yassin Ayari telah dijatuhi hukuman penjara secara in absentia oleh pengadilan militer pada Jumat (18/2). Saat ini, Ayari sendiri berada di Prancis.

"Ini menggelikan. Kemarin Saied mengatakan di Brussel bahwa dia bukan seorang diktator dan hari ini pengadilan militer mengeluarkan hukuman penjara terhadap kebebasan berekspresi kepada seorang anggota parlemen," kata Ayari menanggapi vonis terhadapnya, seperti dikutip Reuters.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Ayari dinilai telah menghina Presiden Kais Saied setelah ia membubarkan pemerintah dan membekukan parlemen pada 25 Juli lalu. Ia juga mengambil alih sebagian besar kewenangan pemerintah.

Bahkan baru-baru ini, Saied membubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi, badan yang menjamin independensi peradilan.

Lewat unggahan di Facebook, Ayari menyebut tindakan Saied sebagai kudeta militer.

Saied sendiri mengatakan akan menjunjung tinggi hak dan kebebasan dalam demokrasi yang didapatkan dari revolusi 2011. Namun setelah berbagai langkah kontroversialnya, Saied mengatakan akan memasukkan konstitusi baru ke dalam referendum pada musim panas tahun ini, yang diperkirakan berisi meluasnya kewenangan presiden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA