Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hadapi Serangan Rusia, Ukraina Melakukan Pertahanan Diri Sesuai Pasal 51 Piagam PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 24 Februari 2022, 16:33 WIB
Hadapi Serangan Rusia, Ukraina Melakukan Pertahanan Diri Sesuai Pasal 51 Piagam PBB
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Dr. Vasyl Hamianin Dalam online briefing/RMOL
rmol news logo Langkah yang diambil oleh Presiden Rusia Vladimir Putin dengan mengumumkan bahwa dia meluncurkan 'operasi militer khusus' di Ukraina membuat situasi semakin memanas. Pengumuman itu disampaikan Putin tepat sebelum pukul 06:00 pada hari Kamis (24/2) di Moskow.

Dalam online briefing yang digelar oleh Kedutaan Besar Ukraina di Indonesia pada Kamis sore (24/2), Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Dr. Vasyl Hamianin menjelan bahwa pada hari ini, pasukan Rusia melancarkan serangan ke sejumlah wilayah di Ukraina.

Bukan hanya di wilayah timur, sejumlah serangan juga tercatat terjadi di sekitar 20 wilayah lain di bagian utara dan selatan Ukraina, bahkan juga di dekat ibukota Kiev.

"Pasukan pertahanan Ukraina melakukan upaya pertahanan diri sesuai dengan Pasal 51 dari Piagam PBB," jelas Dubes Hamianin yang mengenakan kemeja putih dengan latar belakang virtual bertuliskan #StandWithUkraine berwarna kuning dan biru, sesuai dengan bendera Ukraina.

Menurut Pasal 51, self defense atau pertahanan diri dapat dilakukan oleh negara sebagai respon terhadap serangan bersenjata terhadapnya.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa situasi berada di bawah kendali dan menegaskan bahwa pihaknya siap dan tidak akan menyerah dalam menghadapi situasi tersebut.

Bahkan di beberapa area, sejumlah armada dan pasukan Rusia pun berhasil dikalahkan oleh pasukan gabungan. Sejumlah pesawat, helikopter dan tank Rusia berhasil dijatuhkan atau dirusak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA