Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembunuh Putri Diplomat Karena Lamarannya Ditolak Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 25 Februari 2022, 00:59 WIB
Pembunuh Putri Diplomat Karena Lamarannya Ditolak Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati
Aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi Noor Muqaddam/BBC
rmol news logo Sebuah pengadilan di Pakistan pada Kamis (24/2) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria karena memperkosa dan membunuh putri seorang mantan diplomat yang menolak lamarannya untuk menikah.

Gadis malang yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Noor Muqaddam, berusia 27 tahun.

Dia dipukuli, diperkosa dan dipenggal oleh Zahir Jaffer, putra salah satu keluarga terkaya Pakistan.

Pembunuhan brutal itu terjadi di rumahnya pada 20 Juli tahun lalu.

Pembunuhan Noor Muqaddam oleh Jaffet, sesama "kelompok kelas atas" di Pakistan telah mendominasi berita utama selama beberapa bulan terakhir.

Kasus ini memicu kegeraman masyarakat serta dorongan nasional yang menuntut agar Pakistan bisa lebih memastikan keselamatan bagi wanita.

Kasus ini juga memicu seruan untuk perombakan sistem peradilan pidana Pakistan, yang memiliki tingkat hukuman yang sangat rendah, terutama untuk kejahatan terhadap wanita.

BBC mengabarkan bahwa ratusan wanita dibunuh di negara itu setiap tahun, dan ribuan lainnya menderita kekerasan. Bahkan banyak juga kasus yang tidak dilaporkan.

Selain Jaffer, dua pekerja rumah tangganya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena bersekongkol dalam pembunuhan itu.

Sementara orang tuanya dibebaskan, meski pernah berusaha menutupi kasus itu.

Dengan putusan pengadilan ini, ayah korban yakni Shaukat Muqaddam menyebutnya sebagai kemenangan atas keadilan.

"Saya senang bahwa keadilan telah ditegakkan," katanya.

"Saya telah mengatakan bahwa ini bukan hanya kasus putri saya, ini adalah kasus untuk semua putri di negara saya," sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA