Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika sekaligus Plt. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Abdul Kadir Jailani menjelaskan, setiap isu yang ada perlu dipandang dalam kepentingan nasional Indonesia, termasuk ketika menghadapi konflik antara Rusia dan Ukraina.
"Kepentingan nasional kita pertama, kita perlu melihat dan mengantisipasi bagaimana ramifikasi konflik ini, secara politik, ekonomi, dan sosial budaya di kawasan Indo-Pasifik, termasuk di dalam negeri Indonesia," jelasnya dalam webinar yang digelar Asosiasi Dosen ISILL pada Kamis (10/3).
Melihat situasi saat ini, Abdul Kadir mengatakan, Indonesia tidak bisa melepaskan fakta bahwa ada negara yang lebih kuat telah menggunakan
use of force untuk menyelesaikan sengketa.
Terlepas dari alasan masing-masing pihak, ia menekankan, Indonesia menolak penggunaan kekerasaan.
Sementara kepentingan nasional Indonesia lainnya adalah menolak penggunaan konsep
remedial secession dalam krisis tersebut karena dikhawatirkan dapat menjadi preseden dan memicu isu-isu separatisme.
Remedial secession sendiri dijelaskan sebagai proses pemisahan suatu daerah dalam negara atau separatisme, oleh suatu komunitas tertentu di luar konteks dekolonialisasi, dengan alasan genosida hingga perlindungan hak asasi manusia. Konsep ini juga telah terjadi di beberapa negara, termasuk Kosovo.
"Dan terakhir adalah, ada negara yang menjustifikasi penggunaan konsep
remedial secession,
and we have an issue of this.
We always reject this, because we have an interest. Kita tidak mau penggunaan konsep
remedial secession ini menjadi preseden," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: