Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Pelabelan Genosida oleh AS, Myanmar: Bermotif Politik dan Ikut Campur Urusan Internal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 23 Maret 2022, 14:27 WIB
Tolak Pelabelan Genosida oleh AS, Myanmar: Bermotif Politik dan Ikut Campur Urusan Internal
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pelabelan genosida oleh Amerika Serikat atas adanya dugaan penindasan militer Myanmar terhadap minoritas etnis Rohingya mendapat penolakan dari negara Asia Tenggara tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam tindakan genosida.

"Narasi yang disebutkan dalam pidato sekretaris negara ditemukan jauh dari kenyataan dan referensi yang dibuat juga dari sumber yang tidak dapat diandalkan dan tidak dapat diverifikasi," kata Kementerian Luar Negeri Myanmar dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa malam, seperti dikutip dari AFP, Rabu (23/3).

Kementerian mengatakan dengan tegas menolak pernyataan Blinken, menggambarkannya sebagai sesuatu yang bermotivasi politik dan sama saja dengan campur tangan dalam urusan internal negara berdaulat.

Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengumumkan penunjukan tersebut pada hari Senin sambil menggambarkan kekejaman terhadap minoritas mayoritas Muslim telah meluas dan sistematis.

Blinken mengatakan, keputusan untuk mengkategorikan insiden itu sebagai genosida dicapai setelah meninjau dokumentasi terperinci yang dikumpulkan oleh organisasi hak asasi manusia dan sumber-sumber lain yang tidak memihak dan melalui upaya pencarian fakta pemerintah sendiri.

Pada tahun 2017, ketika Myanmar diperintah oleh pemerintah sipil yang kemudian digulingkan, militer melakukan kampanye melawan Rohingya yang sebagian besar tinggal di Negara Bagian Rakhine barat negara itu. Lebih dari 9.000 tewas dalam kekerasan dan lebih dari 740.000 terpaksa mengungsi ke negara tetangga Bangladesh.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2019 memulai sidang tentang dugaan penganiayaan dan genosida terhadap minoritas Rohingya. Tahun berikutnya, ICJ mengeluarkan perintah sementara bagi Myanmar untuk mengambil "semua tindakan" untuk mengakhiri penganiayaan terhadap Rohingya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA