Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Masyarakat Tidak Terprovokasi, Kirgistan Mulai Larang Unjuk Rasa Terkait Perang Rusia-Ukraina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 02 April 2022, 08:22 WIB
Agar Masyarakat Tidak Terprovokasi, Kirgistan Mulai Larang Unjuk Rasa Terkait Perang Rusia-Ukraina
Ilustrasi/Net
rmol news logo Banyaknya berita yang simpang siur dan provokatif soal perang Rusia-Ukraina, membuat pemerintah Kirgistan bersikap tegas untuk melarang masyarakat melakukan unjuk rasa yang terkait dengan konflik tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aksi demo mulai terlihat di beberapa kota di Kirgistan sejak dua pekan lalu, memicu sentimen pro dan anti-Moskow di negara yang mayoritas Muslim itu. Banyak yang menyuarakan untuk melawan invasi Kremlin.

Departemen kepolisian ibu kota Kirgistan, Bishkek, mengatakan pada Jumat (1/4) bahwa pengadilan yang mewakili berbagai distrik kota telah melarang semua jenis pertemuan dan demonstrasi yang terkait dengan konflik. Keputusan itu berlaku hingga 1 Juli, kata aparat, seperti dilaporkan AFP.

Nampaknya Kirgistan bercermin dari tetangganya, Kazakhstan.

Kazakhstan, memperingatkan warganya terhadap posting media sosial yang provokatif tentang konflik tersebut, termasuk yang menyerukan warga Kazakh untuk berpartisipasi dalam perang.

Wakil kepala kantor Bulat Dembayev mengatakan akibat dari demo-demo itu, beberapa warga Kazakh telah membuat 'permohonan separatis' yang mempertanyakan integritas teritorial Kazakhstan dan melanggar konstitusi.

Postingan yang melanggar hukum Kazakh dapat dihukum dengan hukuman penjara, kata pihak berwenang dalam pernyataan itu.

Kazakhstan adalah sekutu Rusia. Namun pada pertengahan Maret lalu dunia dikejutkan dengan adanya demonstrasi besar-besaran yang menentang invasi Rusia di beberapa kota di negara itu. Meski hanya berlangsung sebentar, aksi itu berbuntut panjang dengan adanya postingan media sosial yang bernada provokasi, yang kemudian segera diatasi pemerintah dengan ancaman hukuman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA