Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hong Kong Minta Inggris dan AS Setop Campuri Urusan Internal China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sulthan-nabil-herdiatmoko-1'>SULTHAN NABIL HERDIATMOKO</a>
LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO
  • Sabtu, 02 April 2022, 23:42 WIB
Hong Kong Minta Inggris dan AS Setop Campuri Urusan Internal China
Ilustrasi /Net
rmol news logo Pemerintah Hong Kong meminta pemerintahan asing, terutama Inggris dan Amerika Serikat, untuk tidak campur urusan mereka dan mencoba untuk masuk ke politik internal China.

Dalam pernyataannya pada Jumat (1/4) itu, Hong Kong juga menolak tuduhan "tidak berdasar dan konyol" yang dibuat dalam laporan kebijakan Inggris dan AS tentang situasi politik dan hukum dalam negeri mereka yang makin buruk.

Tuduhan AS dan Inggris itu berasal dari rilis laporan Departemen Luar Negeri AS pada Kamis (31/3) yang mencantumkan kekhawatiran mereka terhadap "hilangnya kebebasan di pusat keuangan global dan pemblokiran perbedaan pendapat di legislatif kota, masyarakat sipil dan media."

Laporan itu muncul setelah dua hakim senior Inggris mengundurkan diri dari pengadilan tertinggi Hong Kong pada hari sebelumnya.

Mereka mengundurkan diri karena tidak ingin menegakkan undang-undang keamanan nasional, yang mampu menghukum pelanggaran seperti pemberontakan, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, menyebut pengunduran diri itu "bermotivasi politik", sementara China menggangapnya sebagai "tekanan Inggris".

"Kami sangat menentang tuduhan tidak berdasar dan konyol terhadap pemerintah daerah administrasi khusus Hong Kong yang dibuat oleh negara asing melalui berbagai laporan," ujar pernyataan pemerintah Hong Kong, seperti dimuat oleh Reuters.

"Pemerintahan mendesak negara-negara asing untuk berhenti ikut campur dalam urusan internal China melalui Hong Kong," tambah pernyataan tersebut.

Kini, selain 2 hakim Inggris yang telah mundur itu, 10 hakim asing lainnya masih melayani pengadilan Hong Kong. Enam di antaranya adalah pensiunan ahli hukum Inggris, satu orang Kanada, dan tiga orang Australia.

Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong adalah UU yang disahkan pada 30 Juni 2020 oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Inti utama dari UU itu adalah masuknya penegak hukum dari China daratan yang dapat menghukum warga Hong Kong atas aksi seperti subversi, pemisahan diri, dan pencemaran nama baik China daratan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA