Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kisruh RUU Lompat-parti Malaysia, Oposisi Tuntut Segera Dijadikan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sulthan-nabil-herdiatmoko-1'>SULTHAN NABIL HERDIATMOKO</a>
LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO
  • Sabtu, 09 April 2022, 05:24 WIB
Kisruh RUU Lompat-parti Malaysia, Oposisi Tuntut Segera Dijadikan UU
Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi Tuanku Jaafar/Net
rmol news logo Koalisi oposisi Malaysia, Partai Pakatan Harapan (PH) telah menegaskan kembali sikap tegas mereka bahwa persetujuan Rencana Undang-undang Anti-pelompatan Partai atau RUU Lompat-parti adalah salah satu syarat utama dari nota kesepahaman (MoU) yang mereka tandatangani dengan pemerintah tahun lalu.

Dewan kepresidenan PH mengatakan, bahwa mereka tidak akan berkompromi tentang masalah ini, mereka menuntut perlunya mengubah pasal Konstitusi Federal untuk melancarkan pengajuan RUU tersebut.

PH mengatakan akan mendukung amandemen konstitusi selama sidang khusus di parlemen pada 11 April mendatang, tetapi menekankan bahwa RUU itu harus segera dijadikan UU.

“Pemimpin oposisi menyampaikan sikap Pakatan Harapan kepada Perdana Menteri kemarin. Karena itu kami mendesak Perdana Menteri (Ismail Sabri Yaakob) untuk menyatakan komitmennya bahwa RUU itu akan diajukan, untuk disetujui di parlemen dalam waktu dekat, dan tanggal sesi khusus kedua harus ditetapkan dan diumumkan di Parlemen pada 11 April," kata mereka, dikutip dari Channel News Asia, pada Jumat (8/4)

Pernyataan bersama itu dikeluarkan oleh Presiden Parti Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim, Presiden Parti Amanah Negara (Amanah) Mohamad Sabu, Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokrat (DAP) Anthony Loke dan Presiden United Progressive Kinabalu Organization (Upko) Wilfred Madius Tangau.

Mereka juga ingin menteri yang bertugas mengajukan amandemen konstitusi pada 11 April untuk menyatakan di parlemen prinsip-prinsip dasar RUU Lompat-parti yang akan diajukan dan disetujui dalam sesi khusus kedua nanti.

“Pakatan Harapan percaya bahwa dengan mengesahkan amandemen konstitusi dan RUU tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan demokrasi parlementer akan dapat dipulihkan,” pungkas PH.

Pernyataan itu dikeluarkan menyusul laporan bahwa ada kisruh politik atas komponen tertentu dari RUU dari anggota pemerintah dengan koalisi PH.

Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan bahwa akan ada jadwal baru untuk parlemen khusus lain berdiskusi, memperdebatkan dan menyetujui RUU Lompat-parti yang diusulkan.

The Star mengutip ujaran Wan Junaidi, bahwa tanggal sesi pembacaan kedua itu akan diputuskan oleh PM Ismail Sabri Yaakob.

Wan Junaidi mengatakan rancangan RUU itu tidak akan diajukan ke Dewan Rakyat pada 11 April menyusul seruan Kabinet untuk studi lebih lanjut tentang definisi pelompatan partai.

RUU itu seharusnya diajukan pada 24 Maret, tetapi ditunda hingga 11 April.

RUU yang diusulkan akan melibatkan amandemen konstitusi, di mana kursi parlemen dapat dinyatakan kosong dan pemilihan ulang diadakan ketika anggota parlemen berganti partai setelah menang pemilu.

Wan Junaidi sebelumnya mengatakan bahwa 39 anggota parlemen telah beralih partai politik sejak 2018, yang menyebabkan ketidakstabilan politik di negara itu. Berkat aksi lompat partai tersebut, tiga perdana menteri diangkat dalam satu masa jabatan parlemen.

Adapun MoU tentang Transformasi dan Stabilitas Politik yang ditandatangani antara PH dan pemerintah pada September tahun lalu mencakup hal-hal tentang rencana Covid-19, transformasi administrasi, reformasi parlemen, kemerdekaan peradilan, Perjanjian Malaysia 1963 dan pembentukan komite pengarah.

MoU tersebut tidak ditandatangani oleh partai oposisi lain seperti Parti Pejuang Tanah Air dan Parti Warisan Sabah.

Perjanjian tersebut segera berlaku dan akan berlaku sampai parlemen dibubarkan. Sebagai bagian dari kesepakatan, pemerintah dan oposisi telah setuju untuk tidak membubarkan parlemen sebelum 31 Juli 2022.

Ini berarti bahwa pemilihan umum tidak akan diadakan sampai setidaknya Agustus 2022.

Masa jabatan parlemen saat ini berakhir pada Juli 2023, lima tahun sejak sidang parlemen pertama diadakan setelah pemilihan umum pada 2018.

Pemilihan harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah pembubaran parlemen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA