Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah 14 Tahun, Dalang Teror Mumbai Divonis 31 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 10 April 2022, 07:18 WIB
Setelah 14 Tahun, Dalang Teror Mumbai Divonis 31 Tahun Penjara
Hafiz Muhammad Saeed/Net
rmol news logo Berselang 14 tahun, pengadilan Pakistan akhirnya memberikan vonis penjara 31 tahun untuk dalang serangan Teror Mumbai 2008, Hafiz Saeed.

Hakim Pengadilan Anti-Terorisme di Lahore, Ejaz Ahmad Buttar pada Jumat (8/4) memutuskan bahwa Saeed melanggar UU Anti-Terorisme 1997. Selain hukuman penjara, ia juga didenda sebesar 340.000 rupee.  

"Dengan ini, kami memberi kuasa kepada inspektur untuk menerima terpidana Hafiz Muhammad Saeed alias Kamal Din ke dalam tahanan," begitu bunyi perintah hakim.

Hafiz Saeed merupakan salah satu pendiri organisasi teroris yang ditunjuk PBB, Lashkar-e-Toiba. Ia adalah serangan teror di Mumbai pada November 2008, dan pemimpin kelompok Jamaat-ud-Dawa.

Sejak 2020, ia berada di penjara pusat Lahore sejak hukumannya karena kasus pendanaan teror. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA