Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengusaha Baja Kanada Didenda Usai Sumbang Rp 28 Miliar ke Kampanye Trump 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 11 April 2022, 13:15 WIB
Pengusaha Baja Kanada Didenda Usai Sumbang Rp 28 Miliar ke Kampanye Trump 2019
Kampanye Donald Trump/Net
rmol news logo Pengusaha baja Kanada dijatuhi denda karena memberikan sumbangan senilai 2 juta dolar AS atau setara dengan Rp 28,7 miliar untuk mendukung mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump selama kampanye pada 2019.

Ia adalah Barry Zekelman dari Zekelman Industries. Komisi Pemilihan Federal (FEC) mengatakan, Zekelman telah berpartisipasi dalam pengambilan keputusan Wheatland Tube untuk berkontribusi pada (America First Action).

Mengutip keputusan FEC, The Independent pada Senin (11/4) melaporkan, putusan tersebut sebagai tanggapan atas klaim yang diajukan oleh Pusat Hukum Kampanye berdasarkan keluhan dari artikel The New York Times.

"Selain itu, perusahaan Zekelman, Zekelman Industries, memberikan bantuan substansial dalam (anak perusahaan) dalam membuat kontribusi nasional asing yang dilarang,” kata FEC.

Akibatnya, Zekelman setuju untuk membayar denda sebesar 975 dolar AS atau Rp 14 miliar melalui berbagai entitas perusahaannya dan akan berhenti melakukan pelanggaran lebih lanjut terhadap UU penggalangan dana pemilu AS.

"Ini adalah pesan yang kuat untuk siapa pun di luar sana yang bingung tentang ini. Anda tidak dapat melibatkan warga negara asing dengan cara apa pun dalam kontribusi politik di negara ini," kata anggota komisi FEC Ellen Weintraub.

America First Action (AFA) adalah PAC yang berafiliasi dengan America First Policies, organisasi nirlaba yang didirikan oleh beberapa sekutu Trump.

Keputusan FEC juga akan mengharuskan AFA untuk mengembalikan 1,75 juta dolar AS yang diterimanya dari kontribusi ilegal atau mengembalikan jumlahnya ke Departemen Keuangan AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA