Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Digulingkan, Imran Khan Terancam Hadapi Tuduhan Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 14 April 2022, 17:23 WIB
Usai Digulingkan, Imran Khan Terancam Hadapi Tuduhan Makar
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net
rmol news logo Keputusan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan untuk berusaha mempertahankan jabatannya yang akhirnya dilengserkan oleh parlemen dinilai telah mencederai konstitusi. Khan bahkan kemungkinan menghadapi tuduhan makar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sejumlah petisi dilaporkan telah diajukan ke berbagai pengadilan agar tindakan Khan yang melawan konstitusi segera diadili.

Kendati begitu, Ketua Pengadilan Tinggi Islamabad Athar Minallah menolak salah satu petisi dengan menyebutnya semberono, seperti dimuat Islam Khabar.

Setelah beberapa upayanya gagal dalam memblokir mosi tidak percaya beberapa waktu lalu, Khan membubarkan Majelis Nasional.

Namun Mahkamah Agung menilai keputusan tersebut inkonstitusional setelah memanggil semua pihak untuk melakukan sidang selama empat hari.

Di samping itu, Khan mengirim surat diplomatik Kantor Luar Negeri kepada Ketua Hakim Pakistan Umar Ata Bandial, dengan mengklaim bahwa negara asing mengirim pesan ancaman melalui utusan Pakistan.

Dalam petisi yang ajukan publik, tindakan tersebut melanggar Pasal Pasal 5(1) di mana kesetiaan kepada negara dan kepatuhan pada konstitusi dan hukum merupakan kewajiban yang tidak dapat diganggu gugat dari setiap warga negara.

Pasal lain yang termasuk dalam petisi adalah Pasal 6, yang menyatakan bahwa setiap orang yang membatalkan atau mencoba untuk membatalkan konstitusi dengan menggunakan kekuatan akan bersalah atas makar tingkat tinggi, menambahkan bahwa tindakan makar tidak dapat disahkan oleh pengadilan mana pun termasuk Mahkamah Agung.

Selain Khan, semua orang yang berpartisipasi dalam menghalangi pemungutan suara parlemen juga bisa turut menghadapi tuduhan makar.

Mereka termasukPresiden Arif Alvi, Ketua Majelis Nasional Asad Qaisar, Wakil Ketua Qasim Shah Suri dan dua mantan menteri, Shah Mahmood Qureshi dan Fawad Chaudhary. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA