Dikutip oleh
Reuters Pada Selasa (3/5), Taiwan mengumumkan bahwa mereka memotong 10 hari wajib karantina menjadi tujuh bagi seluruh warga yang masuk ke negara tersebut.
Pelonggaran aturan terbaru ini adalah langkah Taiwan untuk mencoba hidup dengan Covid-19 layaknya seperti negara Asia lainnya.
Mereka menyebut langkah ini sebagai "Taiwan Model Baru (
New Taiwan model)".
Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan mengatakan pelonggaran aturan ini mulai berlaku pada Senin depan (9/5).
Aturan baru ini dibuat karena menurut mereka masa inkubasi varian Omicron itu lebih singkat dari varian lainnya.
Selain itu mereka juga mempertimbangkan alasan seperti, kapasitas pencegahan pandemi domestik, kegiatan sosial-ekonomi, dan pengendalian risiko yang efektif.
Semua pendatang masih harus mengikuti tes PCR setelah mencapai Taiwan. Kemudian mereka akan dikarantina selama 7 hari, sebelum dinyatakan bebas selama mereka negatif dari tes antigen.
Puskom menyatakan bahwa persyaratan untuk tes PCR negatif sebelum keberangkatan tetap berlaku.
Selain berubahnya masa karantina bagi pendatang, karantina bagi warga yang telah dinyatakan berkontak dekat dengan pasien yang terinfeksi kini menjadi tiga hari.
Alasannya adalah, pemerintah berupaya mengurangi beban petugas kesehatan yang diwajibkan mengawasi mereka disaat jumlah infeksi domestik terus meningkat.
Meskipun aturan sudah dilonggarkan, pemerintah masih belum memberikan jadwal untuk sepenuhnya membuka kembali perbatasannya. Pembatasan tetap berlaku bagi siapa yang ingin berkunjung ke Taipei.
Warga negara dan penduduk asing bebas untuk datang dan pergi tetapi sebagian besar pengunjung asing memerlukan izin khusus untuk memasuki Taiwan.
Taiwan telah melaporkan sekitar 125 ribu kasus domestik sejak awal tahun 2022. Kasus ini rata-rata disebabkan oleh varian Omicron.
Menurut data pemerintahan, lebih dari 99 persen dari mereka yang terinfeksi oleh Omicron tidak menunjukkan gejala sama sekali atau hanya mendapatkan gejala ringan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: