Misi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Afghanistan, UNAMA, menilai aturan tersebut telah melanggar penghormatan dan perlindungan HAM semua warga Afghanistan, tidak terkecuali bagi perempuan dan anak perempuan.
"Keputusan ini bertentangan dengan banyak jaminan perlindungan HAM yang telah diberikan dalam diskusi dan negosiasi dengan perwakilan Taliban selama sedekade terakhir," kata UNAMA dalam pernyataannya yang dikutip
ANI News, Minggu (8/5).
Sebagai tindak lanjut, UNAMA mengatakan akan segera melakukan pertemuan dengan otoritas de facto Taliban guna mencari informasi dan klarifikasi terkait keputusan tersebut.
Di samping itu, UNAMA juga akan berkonsultasi dengan anggota masyarakat internasional lainnya mengenai dampak dari aturan baru Taliban.
Aturan perempuan wajib mengenakan burqa diumumkan lewat sebuah dekrit yang dikeluarkan oleh pemimpin tertinggi Taliban, Mullah Hibatullah Akhunzada pada Sabtu (7/5).
Ia mengatakan, perempuan wajib mengenakan burqa, dengan idealnya yang mencakup seluruh wajah.
Jika ada perempuan yang tidak mengenakan burqa di luar rumah, maka ayah atau kerabat lelakinya akan mendapat hukuman, seperti dipecat hingga dipenjara.
Aturan baru ini semakin mempertanyakan komitmen Taliban yang sebelumnya menggaungkan upaya pembentukan pemerintahan yang inklusif, dan meninggalkan gaya lama mereka memerintah pada 1996-2001.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: