Hal tertuang dalam pernyataan tertulis Departemen Keuangan AS yang dirilis di situs resminya pada Senin (9/5). Lima WNI tersebut adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani.
Dikatakan, kelima orang tersebut telah mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki, kemudian mentransfernya kepada milisi ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah.
Adapun dana yang digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimnya ke pejuang ISIS sebagai calon milisi.
“Hari ini, Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitas internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak yang rentan di Suriah,†kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson dalam keterangan tersebut.
Sanksi yang diberikan kepada lima WNI tersebut meliputi pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika untuk berurusan dengan mereka.
“Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Mengalahkan ISIS, berkomitmen untuk menyangkal kemampuan ISIS untuk mengumpulkan dan memindahkan dana ke berbagai yurisdiksi," tegas Nelson.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: