Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Inggris Jatuhkan Lebih dari 100 Denda Kepada Kabinet Johnson atas Skandal Partygate

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sulthan-nabil-herdiatmoko-1'>SULTHAN NABIL HERDIATMOKO</a>
LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO
  • Kamis, 12 Mei 2022, 17:21 WIB
Polisi Inggris Jatuhkan Lebih dari 100 Denda Kepada Kabinet Johnson atas Skandal <i>Partygate</i>
Skandal Partygate /Net
rmol news logo Sebagai bentuk tindakan hukum, Polisi Inggris telah menyatakan bahwa mereka sekarang telah membuat lebih dari 100 rujukan denda kepada kabinet Perdana Menteri Inggris Boris Johnson atas skandal Partygate.

"Pada Kamis 12 Mei, Operasi Hillman, penyelidikan pelanggaran peraturan Covid-19 di Whitehall dan Downing Street, telah membuat lebih dari 100 rujukan untuk pemberitahuan hukuman tetap (FPN) ke Kantor Catatan Kriminal ACRO," ujar pernyataan polisi Inggris, dikutip oleh Channel News Asia, Kamis (12/5).

Tetapi di hari yang sama, jurubicara Downing Street mengatakan bahwa perdana menteri belum menerima denda lain sejak April lalu.

Pengumuman ini adalah yang terbaru terkait jumlah denda yang dikeluarkan dalam sebulan, setelah mereka menundanya pada pemilihan kepala daerah yang diadakan minggu lalu.

Dalam data terakhir pada 12 April, polisi mengatakan mereka telah membuat lebih dari 50 rujukan denda.

Polisi sedang menyelidiki 12 pertemuan yang diadakan di Downing Street dan Kantor Kabinet setelah penyelidikan internal menemukan staf Johnson menikmati pesta-pesta minuman alkohol, dengan pemimpin Inggris itu sendiri menghadiri beberapa acara.
Polisi Inggris mengatakan penyelidikan tetap berjalan, sehingga total denda bisa meningkat lebih lanjut.
Sebelumnya pada awal April, Boris Johnson sempat meminta maaf karena melanggar aturan penguncian dengan menghadiri pertemuan di kantornya untuk merayakan ulang tahunnya, tetapi menolak untuk mengundurkan diri karena itu.

Dikatakan dirinya dapat menerima denda lebih lanjut untuk pertemuan lain, jika terbukti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA