Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suhu Panas Mencapai 33,9 Derajat Celcius Melanda Prancis Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 19 Mei 2022, 07:41 WIB
Suhu Panas Mencapai 33,9 Derajat Celcius Melanda Prancis Selatan
Layanan meteorologi Prancis, Meteo-France/Net
rmol news logo Gelombang panas melanda sejumlah kota di Prancis Selatan pada Rabu (18/5) waktu setempat, menjadi rekor tertinggi selama bulan Mei.

Menurut laporan layanan meteorologi Prancis, Meteo-France, kota-kota seperti Albi, Toulouse dan Montelimar di Prancis selatan mencatat rekor antara 33,4-33,9 derajat Celcius (92,1-93,0 derajat Fahrenheit) pada Rabu, sementara daerah di pantai barat dan utara juga mencatat suhu tertinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Itu sangat mungkin bahwa Mei 2022 akan menjadi yang terpanas sejak rekor dimulai, melampaui rekor tertinggi sebelumnya pada Mei 2011," kata Meteo-France, seperti dikutip dari AFP, Kamis (19/5).

"Ini adalah periode hangat, tahan lama, jangkauan luas dan intens, yang luar biasa untuk sepanjang tahun ini," kata ahli meteorologi Matthieu Sorel dari Meteo-France kepada AFP.

Hal itu menyebabkan masalah besar bagi para petani dan peringatan bahwa hal itu mungkin mempengaruhi tanaman gandum Prancis yang memasuki tahap pertumbuhan penting di bulan Mei.

Harga gandum berada pada level rekor global, sebagian besar karena perang di Ukraina, yang merupakan pengekspor utama sereal sebelum serangan Rusia dimulai pada Februari.

Pekan lalu sebuah laporan akademis baru dari para ahli di konsorsium Atribusi Cuaca Dunia (WWA) mengatakan bahwa semua gelombang panas saat ini menanggung sidik jari pemanasan global yang tidak salah lagi dan terukur.

Tidak hanha Prancis, suhu di India dan Pakistan juga telah mencapai rekor baru-baru ini, sementara Spanyol juga telah mengeluarkan peringatan tentang panas ekstrem di beberapa daerah selatan minggu ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA