Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Baru Taliban, Presenter TV Perempuan Harus Tutupi Wajah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 20 Mei 2022, 08:00 WIB
Aturan Baru Taliban, Presenter TV Perempuan Harus Tutupi Wajah
Presenter TV perempuan di Afghanistan mengenakan masker untuk menutupi wajah/Net
rmol news logo Taliban telah menetapkan aturan baru. Para presenter perempuan diharuskan menutupi wajah mereka ketika melakukan siaran.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Juru bicara Kementerian Kebaikan dan Kebajikan Taliban Akif Muhajar pada Kamis (19/5) mengatakan, langkah ini diterima dengan baik oleh warga Afghanistam

"Kemarin kami bertemu dengan pejabat media, mereka menerima saran kami dengan sangat gembira," ujarnya, seperti dikutip Reuters.

Langkah itu dilakukan beberapa hari setelah pihak berwenang memerintahkan perempuan untuk menutupi wajah mereka dengan burqa di depan umum.

Mahajar mengatakan presenter perempuan bisa memakai masker wajah medis, seperti yang telah banyak digunakan selama pandemi Covid-19.

Tanggal terakhir untuk penutup wajah untuk presenter TV adalah 21 Mei," kata Muhajar, yang pada awalnya menyebutnya sebagai "rekomendasi", namun diharuskan untuk dipatuhi.

Namun Muhajar tidak menyebut hukuman apa yang akan diterima jika aturan tersebut tidak diberlakukan.

Sebagian besar wanita Afghanistan mengenakan jilbab karena alasan agama, tetapi banyak di daerah perkotaan seperti Kabul tidak menutupi wajah mereka. Selama pemerintahan terakhir Taliban dari tahun 1996 hingga 2001, adalah kewajiban bagi wanita untuk mengenakan burqa biru.

Taliban mengatakan telah berubah sejak aturan terakhirnya, tetapi baru-baru ini menambahkan peraturan seperti membatasi pergerakan perempuan tanpa pendamping laki-laki.

Anak perempuan yang lebih tua di atas 13 tahun juga belum diizinkan kembali ke sekolah dan perguruan tinggi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA