Kompleks Maasjid Al Aqsa berada di Kota Tua Yerusalem dan di jantung konflik Israel-Palestina. Di bawah pengaturan "status quo" puluhan tahun dengan otoritas Muslim, Israel mengizinkan orang Yahudi untuk berkunjung dengan syarat mereka menahan diri dari ritual keagamaan.
Tiga pemuda Yahudi yang menerima perintah penahanan setelah berdoa di tempat itu berhasil menantang keputusan polisi di Pengadilan Magistrat Yerusalem, yang memutuskan pada Minggu (22/5) bahwa tindakan mereka bukan merupakan pelanggaran perdamaian.
Hal itu memicu protes dan ancaman dari Palestina dan janji dari Israel bahwa status quo akan dipertahankan.
Dimuat
Reuters, otoritas kemudian mengajukan banding pada ke Pengadilan Distrik Yerusalem pada Rabu (25/5).
"Sensitivitas khusus dari Bukit Bait Suci tidak dapat dilebih-lebihkan," kata Hakim Einat Avman-Moller dalam putusannya.
"Hak atas kebebasan beribadah Yahudi di sana tidak mutlak, dan harus digantikan oleh kepentingan lain, di antaranya menjaga ketertiban umum," tambahnya.
Yordania, mitra keamanan Israel yang didukung AS yang berfungsi sebagai penjaga Al Aqsa, juga menyuarakan keprihatinan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: