Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Israel Tolak Putusan Hakim yang Gugurkan Larangan Doa Yahudi di Kompleks Masjid Al Aqsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 26 Mei 2022, 15:28 WIB
Pengadilan Israel Tolak Putusan Hakim yang Gugurkan Larangan Doa Yahudi di Kompleks Masjid Al Aqsa
Kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem/Net
rmol news logo Pengadilan Israel telah menolak putusan seorang hakim terkait legalitas larangan berdoa yang dilakukan umat Yahudi di kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem.

Kompleks Maasjid Al Aqsa berada di Kota Tua Yerusalem dan di jantung konflik Israel-Palestina. Di bawah pengaturan "status quo" puluhan tahun dengan otoritas Muslim, Israel mengizinkan orang Yahudi untuk berkunjung dengan syarat mereka menahan diri dari ritual keagamaan.

Tiga pemuda Yahudi yang menerima perintah penahanan setelah berdoa di tempat itu berhasil menantang keputusan polisi di Pengadilan Magistrat Yerusalem, yang memutuskan pada Minggu (22/5) bahwa tindakan mereka bukan merupakan pelanggaran perdamaian.

Hal itu memicu protes dan ancaman dari Palestina dan janji dari Israel bahwa status quo akan dipertahankan.

Dimuat Reuters, otoritas kemudian mengajukan banding pada ke Pengadilan Distrik Yerusalem pada Rabu (25/5).

"Sensitivitas khusus dari Bukit Bait Suci tidak dapat dilebih-lebihkan," kata Hakim Einat Avman-Moller dalam putusannya.

"Hak atas kebebasan beribadah Yahudi di sana tidak mutlak, dan harus digantikan oleh kepentingan lain, di antaranya menjaga ketertiban umum," tambahnya.

Yordania, mitra keamanan Israel yang didukung AS yang berfungsi sebagai penjaga Al Aqsa, juga menyuarakan keprihatinan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA