Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Kais Saied Memecat 57 Hakim atas Tuduhan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 03 Juni 2022, 09:54 WIB
Presiden Kais Saied Memecat 57 Hakim atas Tuduhan Korupsi
Presiden Tunisia Kais Saied/Net
rmol news logo Sebanyak 57 hakim dicopot dari jabatannya atas dugaan korupsi. Presiden Tunisia Kais Saied mengeluarkan perintah tersebut menyusul dugaan lain bahwa para hakim berusaha melindungi teroris.

"Saied menuduh hakim melakukan korupsi keuangan dan etika, kolusi dengan partai politik dan menyimpang dari kasus terorisme, di antara tuduhan lainnya," laporan DW pada Kamis (2/5).

Di antara hakim yang dipecat adalah Youssef Bouzaker, mantan kepala Dewan Kehakiman Tertinggi, yang dibubarkan presiden pada Februari. Juga ada Bachir Akremi, yang dituduh oleh beberapa orang ikut campur dalam kasus melawan partai terkemuka Ennahda.

Presiden mengatakan dalam pidato yang disiarkan televisi bahwa dia telah memberi kesempatan demi kesempatan dan peringatan demi peringatan kepada para hakim dan pengadilan untuk melakukan perbaikan.

Pemecatan hakim digambarkan sebagai 'penghinaan' terhadap independensi peradilan. Namun, sejak Februari lalu, Saied memberikan dirinya sendiri kekuasaan atas peradilan dengan membentuk pengawas peradilan baru yang memungkinkan dia untuk memecat hakim dan memblokir promosi dan pengangkatan.

Perubahan tersebut memicu tuduhan bahwa dia ikut campur dalam proses peradilan.

Saied mengklaim tindakannya diperlukan untuk menyelamatkan negara dari krisis. Mulanya, tindakannya itu  mendapat dukungan publik setelah bertahun-tahun negara itu berjuang dalam kejatuhan ekonomi, korupsi dan kelumpuhan politik.

Nyatanya, ekonomi Tunisia masih compang-camping dan keuangan publik berada dalam krisis. Saied pun  menghadapi prospek kemarahan publik atas kemungkinan inflasi yang tinggi, pengangguran dan penurunan layanan publik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA