Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tentaranya Divonis Mati di Donetsk, Inggris bersama Ukraina bakal Tempuh Upaya Pembebasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 10 Juni 2022, 11:12 WIB
Dua Tentaranya Divonis Mati di Donetsk, Inggris bersama Ukraina bakal Tempuh Upaya Pembebasan
Republik Rakyat Donetsk/Net
rmol news logo Inggris mengutuk hukuman mati yang dikeluarkan pengadilan Republik Rakyat Donetsk (DPR) terhadap dua tentaranya.

Downing Street, dalam pernyataan yang muncul pada Kamis (9/6), menyampaikan keprihatinan yang dalam atas hukuman mati yang diberikan kepada Aiden Aslin (28) and Shaun Pinner (48),dan terus bekerja dengan Ukraina untuk mengamankan pembebasan kedua pria itu, kata Downing Street.

Keputusan tersebut datang dari pengadilan, yang tidak diakui secara internasional, yang berada di DPR yang pro-Rusia. Menurut Downing Street itu tidak memiliki legitimasi secara Internasional, seperti dilaporkan Daily Mail, Kamis.

Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) pada Kamis (9/6) memvonis mati dua tentara Inggris Aiden Aslin dan Pinner. Keduanya ditangkap oleh pasukan pemberontak pro-Rusia dan akan menghadapi regu tembak setelah pengadilan membuktikan bersalah atas dua kejahatan perang.

Bersama dua tentara Inggris itu, ada satu tentara Maroko yang juga menghadapi vonis yang sama. Ia adalah Saadoun Brahim yang didakwa berpartisipasi dalam permusuhan di pihak angkatan bersenjata Ukraina dalam kapasitas tentara bayaran.

Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 bagian 2 (kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang), pasal 323 (perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa) dan pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR. PGO juga menekankan bahwa tentara bayaran mungkin menghadapi hukuman mati.

Aiden Aslin dan Pinner kemudian mengajukan banding.'
 
Vonis tersebut memicu kemarahan di Inggris dan negara-negara sekutu.

Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss juga bereaksi atas vonis tersebut, dan mengatakan bahwa hukuman mati adalah 'penghakiman palsu'.

Seorang juru bicara menambahkan bahwa tawanan perang "tidak boleh dieksploitasi untuk tujuan politik" dan menunjuk pada hukum perang yang diatur dalam Konvensi Jenewa - yang memberikan "kekebalan tempur" pada tawanan perang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA