Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jerman: Putin Tidak Bisa Dituntut atas Kejahatan Perang Selama Dia Masih Menjabat Kepala Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 10 Juni 2022, 12:10 WIB
Jerman: Putin Tidak Bisa Dituntut atas Kejahatan Perang Selama Dia Masih Menjabat Kepala Negara
Presiden Vladimir Putin/Net
rmol news logo Barat setuju bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin harus bertanggung jawab atas invasinya ke Ukraina yang menyebabkan kematian warga sipil termasuk anak-anak. Saat ini, negara-negara sedang mengumpulkan bukti-bukti kejahatan perang Putin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menteri Kehakiman Federal Jerman Marco Buschmann mengatakan, meskipun bukti sedang dikumpulkan, Berlin saat ini tidak berdaya untuk menuntut Putin, mengingat statusnya yang masih sebagai kepala negara yang aktif.

Namun begitu, Jerman akan mencari cara lain salah satunya dengan melakukan investigasi struktural. Mereka yang terlibat dalam memfasilitasi atau melakukan kejahatan perang bisa diseret ke pengadilan.

"Jerman telah membuka apa yang disebut investigasi struktural. Dan investigasi struktural khusus ini adalah alasan kami sekarang mengumpulkan dan mengamankan bukti secara sistematis, sehingga kami dapat menggunakannya dalam proses pidana nanti, ketika kami menangkap pelaku," kata Buschmann.

Bukti-bukti itu nanti akan diserahkan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. DW melaporkan, ICC telah menunjuk tim investigasi yang dipimpin oleh Eurojust, yaitu Badan Eropa untuk Peradilan Pidana.

ICC menekankan, upaya terkoordinasi itu pertanda baik yang dapat membantu memastikan bahwa tidak ada penjahat perang yang lolos dari hukuman.

"Sangat penting bagi saya bahwa kita mempertahankan identitas kita sebagai negara hukum dalam konflik ini. Bahkan penjahat dan orang-orang yang melakukan hal-hal buruk harus ditangani secara adil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA