Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemimpin DPR: Tidak Ada Alasan untuk Mengampuni Tentara Inggris dan Maroko yang Dijatuhi Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 13 Juni 2022, 06:09 WIB
Pemimpin DPR: Tidak Ada Alasan untuk Mengampuni Tentara Inggris dan Maroko yang Dijatuhi Hukuman Mati
Tiga tentara bayaran yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Republik Rakyat Donetsk/Net
rmol news logo Tidak ada alasan bagi Republik Rakyat Donetsk untuk mengampuni tiga tentara asing yang divonis bersalah.

Kepala Republik Rakyat Donetsk, Denis Pushilin, mengatakan pada Minggu (12/6z) bahwa pengadilan Donetsk telah melakukan tugasnya sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

“Dengan sifat pasal-pasal itu, pelanggaran yang mereka lakukan, saya tidak melihat alasan, prasyarat bagi saya untuk mengeluarkan keputusan pengampunan bagi mereka," katanya seperti dikutip TASS.

Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) pada Kamis (9/6)  menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Inggris, Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta seorang tentara Maroko, Saadoun Brahim. Ketiganya divonis bersalah karena berpartisipasi dalam kejahatan perang sebagai tentara bayaran.

Sebagaimana dicatat di Kementerian Pertahanan, tentara bayaran asing, menurut hukum humaniter internasional, tidak memiliki status kombatan. Di Rusia, telah berulang kali ditunjukkan bahwa orang-orang ini datang ke Ukraina untuk mendapatkan uang dengan membunuh orang Slavia.

Ketiga tentara tersebut mengaku bersalah atas tindakan yang bertujuan merebut kekuasaan dengan paksa. Pasal ini, di hadapan keadaan yang memberatkan atau di masa perang, mengatur hukuman mati dengan penyitaan properti.

Masyarakat internasional mengecam keputusan pengadilan DPR yang hanya diakui Rusia itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA