Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR AS: Ada Bukti yang Cukup untuk Mendakwa Trump Atas Kerusuhan di Capitol Hill

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 13 Juni 2022, 15:00 WIB
DPR AS: Ada Bukti yang Cukup untuk Mendakwa Trump Atas Kerusuhan di Capitol Hill
Mantan Presiden AS Donald Trump/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah menemukan bukti yang cukup untuk mendakwa mantan Presiden Donald Trump sebagai provokator kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari tahun lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komite Intelijen DPR dari Partai Demokrat, Adam Schiff mengatakan bukti tersebut akan diserahkan pada Departemen Kehakiman untuk ditindaklanjuti.

"Saya ingin melihat Departemen Kehakiman menyelidiki setiap tuduhan kredibel kegiatan kriminal di pihak Donald Trump," kata Schiff, seperti dikutip The New Daily, Minggu (12/6).

"Ada tindakan tertentu, bagian dari upaya yang berbeda untuk membatalkan pemilihan. Saya tidak melihat bukti sedang diselidiki oleh Departemen Kehakiman," lanjut dia.

Kerusuhan di Capitol Hill terjadi selama sidang Kongres AS untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden sebagai Presiden AS. Trump yang mengklaim hasil pemilihannya telah dicurangi disebut-sebut berusaha untuk menghentikan legitimasi kemenangan Biden.

Komite mengadakan dengar pendapat publik pertamanya minggu lalu. Sementara bukti tambahan akan diungkap pada pekan ini dalam sidang.

Setelah itu, Jaksa Agung Merrick Garland akan memutuskan apakah Departemen Kehakiman dapat menuntut Trump atau tidak.

"Begitu bukti dikumpulkan oleh Departemen Kehakiman, Departemen Kehakiman perlu membuat keputusan tentang apakah itu dapat membuktikan kepada juri tanpa keraguan bersalah presiden atau orang lain," jelas Schiff.

Pada Maret lalu, seorang hakim federal di California mengatakan kasus perdata Trump lebih mungkin diajukan atas upaya menghalangi perhitungan suara Kongres.

Trump juga dinilai telah melanggar dua UU, yaitu menghalangi proses resmi dan konspirasi untuk menipu AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA