Korps Polisi Khusus Ketujuh dalam siaran pers Senin (13/6) mengatakan bahwa mereka, bersama dengan Markas Besar Taman Nasional Shei-Pa, melakukan perburuan "ikan harta karun nasional" di Sungai Nanhu di Distrik Heping Kota Taichung pada awal Mei.
Polisi kemudian menangkap seorang pria asal Kabupaten Nantou berusia 56 tahun, bermarga Wu yang menggunakan alat pancing untuk menangkap dua Salmon Formosa atau Salmon Taiwan yang terkurung daratan, spesies yang dilindungi kategori pertama karena diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Satwa Liar.
Penangkapan Wu bermula saat ia mengunggah ikan hasil tangkapannya di Facebook.
Setelah para ahli memastikan bahwa ikan itu memang Salmon Formosa, polisi menelepon Wu dan meminta agar dia datang untuk diinterogasi. Wu mengatakan kepada polisi bahwa dia hanya menangkap dua ikan dan mengklaim bahwa dia telah melepaskannya kembali ke sungai.
Jika terbukti bersalah, Wu dapat menghadapi hukuman penjara tidak kurang dari enam bulan dan tidak lebih dari lima tahun, dan/atau denda antara 200.000 dolar Taiwan (sekitar 100 juta rupiah) hingga 1.000.000 dolar Taiwan (496,7 juta rupiah).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: