Baru-baru ini, Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) membuat laporan yang menyebut 18 WNI telah meninggal di DTI Tawai pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Menurut KBMB, muncul dugaan adanya kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh WNI selama proses penahanan imigrasi.
Namun Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Khairul Dzaimee menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Atas tudingan tersebut, JIM ingin mengklarifikasi bahwa jumlah WNI yang meninggal di Depot Imigrasi Sabah pada tahun 2021 sebanyak 18 orang dan tahun 2022 sebanyak enam orang," kata Khairul, seperti dikutip
Astro Awani, Rabu (29/6).
Khairul menuturkan, pihaknya telah mengelola seluruh depot imigrasi di Malaysia dengan standar "The Mandela Rules". Itu adalah peraturan standar internasional terkait dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh PBB pada 17 Desember 2015.
Terkait dengan kematian WNI selama berada di tahanan imigrasi, Khairul menyebut mereka meninggal karena sakit.
“Mereka meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit karena berbagai penyakit seperti gangguan jantung, gangguan ginjal, Covid-19 dan paru-paru berair,†jelasnya.
Otoritas bersama Kementerian Kesehatan Malaysia juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pengobatan, di mana kasus serius langsung dibawa ke rumah sakit pemerintah.
Di samping itu, JIM memiliki prosedur tersendiri untuk mengeluarkan laporan penyebab kematian.
"Jika kematian seorang tahanan karena kesalahan petugas yang bertugas, mereka dapat dengan mudah dilacak dan penyelidikan yang tepat akan dilakukan sesuai dengan hukum," urainya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: