Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

30 Negara NATO Teken Proposal Keanggotaan Swedia dan Finlandia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 06 Juli 2022, 06:13 WIB
30 Negara NATO Teken Proposal Keanggotaan Swedia dan Finlandia
NATO teken protokol aksesi Finlandia dan Swedia/Getty Images
rmol news logo Negara-negara NATO telah menandatangani protokol aksesi untuk Swedia dan Finlandia. Itu dilakukan setelah semua negara menyetujui keanggotaan Swedia dan Finlandia selama KTT NATO di Madrid pada pekan lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penandatanganan protokol tersebut dilakukan oleh 30 duta besar dan perwakilan tetap 30 negara anggota NATO pada Selasa (5/7).

"Ini benar-benar momen bersejarah bagi Finlandia, Swedia, dan NATO," kata Sekretaris Jenderal aliansi tersebut, Jens Stoltenberg, seperti dimuat Associated Press.

“Kami akan menjadi lebih kuat dan orang-orang kami akan lebih aman saat kami menghadapi krisis keamanan terbesar dalam beberapa dekade,” tambahnya.

Meski begitu, proses masuknya Finlandia dan Swedia ke dalam NATO masih panjang. Protokol tersebut harus diratifikasi oleh badan legislatif masing-masing negara.

Dalam hal ini, kemungkinan Turki untuk menolak ratifikasi masih ada, meski sebelumnya Ankara memberi lampu hijau bagi Finlandia dan Swedia untuk bergabung.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sendiri memperingatkan bahwa Ankara akan memblokir proses aksesi jika Finlandia dan Swedia tidak dapat memenuhi nota kesepahaman tiga negara yang disepakati di KTT NATO kemarin.

Salah satu tuntutan Turki adalah agar kedua negara mengekstradiri orang-orang yang dianggapnya sebagai tersangka teror. Mereka yang selama ini dicari di Turki dan memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok Kurdi yang dilarang.

Diperkirakan membutuhkan waktu berbulan-bulan paling cepat agar kedua negara Nordik itu dapat bergabung menjadi anggota resmi NATO. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA