Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Badan Intelijen Korsel Pidanakan Dua Mantan Pemimpinnya Atas Penyalahgunaan Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 07 Juli 2022, 10:18 WIB
Badan Intelijen Korsel Pidanakan Dua Mantan Pemimpinnya Atas Penyalahgunaan Kekuasaan
Kantor Badan Intelijen Nasional Korea Selatan/Net
rmol news logo Badan Intelijen Nasional (NIS) Korea Selatan telah mengajukan pengaduan pidana terhadap dua mantan pemimpin badan tersebut atas penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus-kasus terkait dengan Korea Utara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dua mantan pemimpin NIS yang diseret ke Kantor Kejaksaan Agung adalah Suh Hoon dan Park Jie-won. Keduanya memimpin NIS di bawah pemerintahan mantan Presiden Moon Jae-in yang dikenal liberal.

Keduanya dilaporkan telah memerintahkan untuk mengakhiri penyelidikan dan menghancurkan dokumen intelijen, seperti dimuat Reuters.

Dalam sebuah pernyataan, NIS mengatakan Suh dicurigai memaksa para pejabat untuk menutup penyelidikan terhadap para nelayan Korea Utara dan menyusun dokumen palsu. Itu adalah kasus pada 2019, ketika Korea Selatan mendeportasi dua nelayan Korea Utara yang diduga membunuh 16 rekan sekapal mereka.

Lantaran pemerintahan Moon ingin meningkatkan hubungan dengan Korea Utara, maka Suh membantu agar kedua nelayan yang disebut sebagai "penjahat berbahaya" itu pergi.

Sementara NIS mengatakan Park dicurigai menghancurkan laporan intelijen tentang kasus yang melibatkan pejabat perikanan Korea Selatan, yang melanggar prosedur.

Pejabat Korea Selatan itu hilang di laut pada September 2020 saat bekerja sebagai inspektur perikanan.

Lewat unggahan di Facebook, Park membantah tuduhan NIS dengan menyebutnya sebagai fiksi.

"Dengan hormat saya akan mengungkapkan kebenaran," kata Park.

Pengaduan pidana dilakukan setelah Presiden Yoon Suk-yeol, yang menjabat pada Mei, mengisyaratkan kemungkinan meninjau kembali kasus-kasus tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA