Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

China Akui Sudah Usir Kapal Perusak AS USS Benfold dari Laut China Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 13 Juli 2022, 12:46 WIB
China Akui Sudah Usir Kapal Perusak AS USS Benfold dari Laut China Selatan
Kapal perusak Amerika Serikat, USS Benfold/Net
rmol news logo China mengaku telah mengusir kapal perusak milik Angkatan Laut Amerika Serikat (AS), USS Benfold, di dekat Kepulauan Paracel, Laut China Selatan pada Rabu (13/7).

Komando Teater Selatan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) mengatakan tindakan kapal AS itu sangat melanggar kedaulatan dan keamanan China dengan secara ilegal memasuki perairan teritorial China di sekitar Paracel, yang juga diklaim oleh Vietnam dan Taiwan.

“Komando Teater Selatan PLA mengatur angkatan laut dan udara untuk mengikuti, memantau, memperingatkan, dan mengusir kapal itu," ujar PLA, seperti dimuat The Straits Times.

Lebih lanjut, PLA menyebut AS telah memicu risiko keamanan di Laut China Selatan, serta merusak perdamaian dan stabilitas kawasan.

Sementara itu, Angkatan Laut AS mengatakan kapal tersebut melakukan Operasi Kebebasan Navigasi di Laut China Selatan sesuai dengan hukum internasional.

"Klaim maritim yang melanggar hukum dan luas di Laut China Selatan menimbulkan ancaman serius terhadap kebebasan laut, termasuk kebebasan navigasi dan penerbangan, perdagangan bebas dan perdagangan tanpa hambatan, dan kebebasan peluang ekonomi bagi negara-negara pesisir Laut China Selatan," kata Angkatan Laut AS.

China mengatakan tidak menghalangi kebebasan navigasi atau penerbangan, menuduh Amerika Serikat sengaja memprovokasi ketegangan.

Pada 11 Juli merupakan peringatan enam tahun keputusan pengadilan internasional untuk membatalkan klaim China di Laut China Selatan.

China tidak pernah menerima keputusan itu, dan tetap mengklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA