Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinyatakan Bersalah dalam Genosida Rwanda Tahun 1994, Bucyibaruta Divonis 20 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 14 Juli 2022, 19:08 WIB
Dinyatakan Bersalah dalam Genosida Rwanda Tahun 1994, Bucyibaruta Divonis 20 Tahun Penjara
Mantan pejabat Rwanda, Laurent Bucyibaruta/Net
rmol news logo Mantan pejabat Rwanda, Laurent Bucyibaruta divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Prancis pada Selasa kemarin (12/7). Dia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam genosida yang terjadi di Afrika pada tahun 1994 silam.

Bucyibaruta merupakan warga asli Rwanda yang menetap di Prancis sejak tahun 1997, setelah tragedi genosida tersebut terjadi.

Genosida Rwanda adalah sebuah pembantaian terhadap 800 ribu suku Tutsi dan Hutu moderat yang tewas pada 100 hari pembantaian massal. Insiden ini bermula saat Presiden Juvenal Habyarimana seorang Hutu moderat tewas setelah pesawat yang mereka tumpangi ditembak dan jatuh di ibukota Rwanda, Kigali.

Tidak diketahui siapa dalang di balik penembakan ini. Suku Hutu dan Tutsi saling menuduh satu sama lain.

Diduga peristiwa penembakan ini terjadi sebagai bentuk protes terhadap rencana Habyarimana yang mencoba ingin menyatukan dua etnis yang sangat bersebrangan tersebut.

Setelah beberapa jam peristiwa tewasnya Habyarimana terjadi, kejadian ini lantas dijadikan dalih bagi para ektrimis Hutu untuk menyerang etnis Tutsi dan Hutu moderat.

Bucyibaruta yang saat itu pejabat militer berpangkat tertinggi jadi tersangka atas pembunuhan massal tersebut.

Mengutip dari AFP, persidangan tersebut dihadiri lebih dari 100 pernyataan saksi, termasuk para penyintas, secara langsung maupun lewat video konferensi.

Pria yang saat ini berusia 78 tahun didakwa atas kasus perencanaan pembunuhan dalam beberapa pertemuan sesaat sebelum melancarkan aksi genosida, dengan dalih "keamanan".

Jaksa menuduh Bucyibaruta yang membuat puluhan ribu orang mengungsi ke Sekolah Teknik Murambi dengan menjanjikan mereka makanan, air, dan perlindungan.

Namun pada beberapa hari berikutnya, puluhan ribu orang itu dieksekusi mati dan menjadi salah satu momen paling berdarah selama genosida.

Selama persidangan berlangsung, Bucyibaruta terus membantah semua tuduhan tersebut.

"Saya tidak pernah berada dipihak para pembunuh," kata Bucyibaruta kepada pengadilan saat persidangannya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada para penyintas genosida.

"Saya ingin memberi tahu mereka bahwa pikiran untuk menyerahkan mereka kepada para pembunuh tidak pernah terlintas di pikiran saya," lanjut Bucyibaruta dalam persidangan.

Sementara itu, pengacaranya meminta pengadilan untuk bisa mengambil keputusan yang berani dengan membebaskan Bucyibaruta yang ia nilai tak bersalah atas insiden tersebut.

Pada 2016 lalu, hal yang sama juga dilakukan oleh pengadilan Swedia. Mereka memvonis Claver Berikindi atas hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah atas kasus genosida di Rwanda.

Para aktivis telah lama menunggu dan mendesak pihak Prancis untuk bisa segera menindak para pelaku genosida yang selama ini menetap di negaranya.

Penantian mereka selama kurang lebih 28 tahun akhirnya dikabulkan oleh pengadilan.

Sejauh ini pengadilan Prancis telah menghukum empat orang dalam tiga kasus genosida, seorang mantan sopir hotel telah dijatuhi hukuman 14 tahun, seorang perwira militer dipenjara selama 25 tahun, dua walikota dijatuhi hukuman seumur hidup, dan mantan pejabat Rwanda, dihukum 20 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA