Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kelompok HAM Ajukan Tuntutan Pidana di Singapura, Minta Gotabaya Rajapaksa Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 25 Juli 2022, 07:34 WIB
Kelompok HAM Ajukan Tuntutan Pidana di Singapura, Minta Gotabaya Rajapaksa Ditangkap
Mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa/Net
rmol news logo Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang melarikan diri dari negaranya terancam ditangkap di Singapura lantaran sebuah kelompok hak asasi manusia mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.

Kelompok HAM yang berbasis di Afrika Selatan, International Truth and Justice Project (ITJP) mengaku telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura, meminta agar Rajapaksa ditangkap.

Dokumen pengaduan yang dikutip Reuters menyebut, ITJP menuntut Rajapaksa karena melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa atas perannya dalam perang saudara di Sri Lanka yang berlangsung pada 1983 hingga 2009. Ketika itu, Rajapaksa menjadi kepala pertahanan negara.

Menurut ITJP, berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tunduk pada penuntutan di Singapura, di mana ia melarikan diri setelah krisis ekonomi yang memicu kekacauan di Sri Lanka.

Rajapaksa sendiri mengajukan pengunduran dirinya di Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli.

“Aduan pidana yang diajukan adalah (berdasarkan) informasi yang dapat diverifikasi pada dua kejahatan yang telah dilakukan, tetapi juga pada bukti yang benar-benar menghubungkan individu yang bersangkutan, yang sekarang berada di Singapura," kata salah satu pengacara, Alexandra Lily Kather.

Rajapaksa sebelumnya telah membantah keras bahwa ia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang saudara.

Jurubicara Kejaksaan Agung Singapura mengaku telah menerima surat dari ITJP pada 23 Juli.

"Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," kata jurubicara itu.

Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan Rajapaksa memasuki negaranya itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.

Profesor hukum di Universitas Portsmouth Inggris, Shubhankar Dam menuturkan meski langkah penuntutan terhadap Rajapaksa dapat dilakukan, namun yurisdiksi semacam itu hanya dapat digunakan sebagai upaya akhir.

"Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya," tambahnya.

Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok HAM menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

Ini bukan kali pertama bagi ITJP menuntut Rajapaksa. Kelompok tersebut sudah membantu dua tuntutan hukum perdata terhada Rajapaksa. Salah satunya di California pada 2019, ketika Rajapaksa adalah warga negara AS.

Tetapi dua tuntutan itu dicabut setelah Rajapaksa menjadi presiden pada akhir tahun lalu dan mendapat kekebalan diplomatik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA