Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Junta Myanmar Eksekusi Empat Tahanan, Termasuk Politisi NLD dan Aktivis Pro-Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 25 Juli 2022, 09:28 WIB
Junta Myanmar Eksekusi Empat Tahanan, Termasuk Politisi NLD dan Aktivis Pro-Demokrasi
Junta Myanmar/Net
rmol news logo Junta Myanamr telah mengeksekusi empat tahanan, termasuk mantan anggota parlemen dari Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang digawangi Aung San Suu Kyi, dan aktivis pro-demokrasi.

Salah satu tahanan tersebut adalah mantan anggota parlemen NLD, Phyo Zeya Thaw yang ditangkap pada November lalu. Ia dijatuhi hukuman mati pada Januari, atas pelanggaran UU anti-terorisme.

Ia telah dituduh mengatur beberapa serangan terhadap pasukan junta, termasuk serangan senjata di kereta komuter di Yangon pada Agustus yang menewaskan lima polisi.

Seorang lainnya adalah aktivis pro-demokrasi yang terkemuka, Kyaw Min Yu atau yang lebih dikenal sebagai Jimmy. Ia divonis dengan hukuman yang sama dari pengadilan militer.

Kyaw Min Yu dikenal selama pemberontakan mahasiswa Myanmar tahun 1988 melawan rezim militer Myanmar sebelumnya. Ia ditangkap dalam serangan semalam pada Oktober.

Sementara dua tahanan lainnya dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang perempuan yang mereka duga sebagai informan junta di Yangon.

Surat kabar lokal, Global New Light of Myanmar pada Senin (25/7) menyebut keempatnya dieksekusi karena aksi teror brutal dan tidak manusiawi.

Itu adalah penggunaan hukuman mati pertama di Myanmar dalam beberapa dekade. Adapun eksekusi dilakukan di bawah prosedur penjara. Tidak disebutkan kapan dan bagaimana keempatnya dieksekusi.

Setelah merebut kekuasaan pada Februari tahun lalu, junta telah memberikan hukuman mati kepada puluhan aktivis. Tetapi ini adalah yang pertama kalinya eksekusi dilakukan.

Sementara itu, Aung San Suu Kyi telah ditahan sejak digulingkan dan menghadapi banyak dakwaan di pengadilan junta yang bisa membuatnya menghadapi hukuman penjara lebih dari 150 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA