Perusahaan yang dimaksud adalah JQA, yang merupakan importir produk makanan. Perusahaan tersebut dan direkturnya, Tan Kar Jiun, didenda masing-masing sebesar 5.000 dolar Singapura (setera dengan 54 juta rupiah).
"Tan didenda karena gagal mencegah pelanggaran dilakukan," kata SFA dalam pernyataannya seperti dikutip dari
Straits Times.
Kasus terungkap pada 17 November 2020, ketika sebuah truk yang mengantarkan makanan ke importir ditahan selama operasi gabungan antara SFA dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di Woodlands Command. Kasus tersebut kemudian dirujuk ke SFA.
SFA mengatakan impor pangan di Singapura harus memenuhi persyaratannya. Buah dan sayuran hanya dapat diimpor oleh importir berlisensi, dan setiap pengiriman harus dinyatakan dan disertai dengan izin impor yang sah.
“Sayuran yang diimpor secara ilegal dan tidak diketahui sumbernya, dapat menimbulkan risiko keamanan pangan. Konsumsi residu pestisida yang berlebihan dalam jangka panjang melalui konsumsi sayuran yang telah mengalami penyalahgunaan pestisida dapat menyebabkan efek kesehatan yang merugikan,†tambah SFA.
Mereka yang dinyatakan bersalah karena mengimpor buah dan sayuran segar secara ilegal akan menghadapi denda hingga 10.000 dolar Singapura atau tiga tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: