Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jepang Mengeksekusi Mati Pembunuh Massal 2008 di Tokyo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 26 Juli 2022, 12:29 WIB
Jepang Mengeksekusi Mati Pembunuh Massal 2008 di Tokyo
Tomohiro Kato melakukan pembunuhan massal di pusat perbelanjaan Akihabara, Tokyo pada tahun 2008/AFP
rmol news logo Jepang telah mengeksekusi mati seorang pria berusia 39 tahun yang membunuh tujuh orang dan melukai 10 lainnya di distrik perbelanjaan Akihabara, Tokyo, pada 2008 lalu.

Media Jepang melaporkan pada Selasa (26/7) bahwa Tomohiro Kato yang saat ini berusia 39 tahun, telah dihukum gantung di Pusat Penahanan Tokyo.

Peristiwa terjadi saat Kato berusia 25 tahun. Itu adalah pembunuhan massal paling mengejutkan di Jepang.

Siang itu, Kato menabrakkan truk ke pejalan kaki di zona bebas kendaraan.  Tiga orang tewas dan dua lainnya terluka akibat tindakannya. Kemudian dia keluar dari kendaraan tersebut lalu melanjutkan aksinya dengan menikam empat orang lainnya menggunakan pisau hingga tewas, dan melukai delapan orang lainnya.

Dalam persidangan, dia mengakui kejahatannya dan mengatakan bahwa tindakan tersebut dipicu karena bullying yang dia alami secara online. Atas kejahatannya ini masyarakat Jepang banyak memperdebatkan mengenai pembunuhan, pengaruh media online, dan kegagalan sekitar dalam mendukung kesehatan mental untuk anak muda.

Kato dijatuhkan hukuman mati pada tahun 2012. Pada 2015 ia mengajukan banding untuk meringankan hukuman matinya, namun pengadilan tinggi menolak lantaran tindakannya ini "tidak meninggalkan alasan untuk keringanan hukuman," dikutip dari Japantimes. Hukum tentang kepemilikan pisau juga diperketat setelah pembunuhan besar-besaran yang dilakukan Kato.

Ini merupakan eksekusi pertama di Jepang pada tahun 2022. Sebelumnya pada Desember lalu, Jepang telah menggantung tiga orang, dan menetapkan hukuman mati ke lebih dari 100 tahanan.

Jepang dikabarkan tetap menjadi salah satu dari sedikit negara maju yang masih menggunakan hukuman mati di tengah banyaknya aksi kritik yang dilontarkan dari kelompok hak asasi manusia nasional maupun internasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA