Rancangan ini dianggap sebagai upaya pihak AS untuk dapat mengendalikan senjata api yang sempat menjadi pembicaraan masyarakat luas tentang pengendalian senjata api di negara ini.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi mendorong pengesahan RUU itu di DPR yang dikuasai oleh Partai Demokrat, namun menurut kabar rancangan undang-undang ini kemungkinan tidak akan lolos di pihak Senat.
Banyak partai yang menuduh bahwa upaya ini hanya sebagai strategi Partai Demokrat menjelang tahun pemilihan. Partai Republik yang menuduh strategi ini lantas menolak langkah tersebut. Hampir semua Republikan menganggap ini sebagai perampasan senjata dan memberikan suara yang menentang RUU tersebut, yang disahkan dengan suara 217-213. Kemungkinan pemungutan suara RUU itu akan terhenti di Senat dengan 50-50.
Ketua DPR Nancy Pelosi mendorong pemungutan suara ke arah pengesahan di DPR yang dikuasai Demokrat dengan mengatakan, larangan sebelumnya "menyelamatkan nyawa". Sebelumnya, selama 10 tahun AS pernah memberlakukan larangan senjata api. Larangan itu berhasil menurunkan angka penembakan massal.
“Ketika larangan itu berakhir pada tahun 2004, penembakan massal meningkat tiga kali lipat,†kata pernyataan itu, seperti dikutip dari
India Today.RUU itu muncul pada saat meningkatnya kekhawatiran tentang kekerasan senjata dan penembakan — penembakan supermarket di Buffalo NY, pembantaian anak-anak sekolah di Uvalde Texas, penembakan empat Juli di Highland Park, serta penembakan massal di perkemahan.
Sementara menurut Ketua Komite Aturan DPR, Rep. Jim McGovern mengatakan larangan senjata yang akan disahkan ini bukan tentang mengambil hak Amandemen Kedua Amerika dan bukan pula perampasan senjata, namun ia menyebut ini tentang memastikan bahwa anak-anak juga memiliki hak "untuk tidak tertembak di sekolah".
Presiden Joe Biden yang berperan penting dalam membantu mengamankan larangan senjata semi-otomatis mendesak pengesahan RUU itu dan berjanji akan menandatangani RUU jika mencapai mejanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: