Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Malawi Tambahkan Gugatan Baru Terhadap Pelaku Eksploitasi Anak Asal China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Sabtu, 06 Agustus 2022, 11:24 WIB
Malawi Tambahkan Gugatan Baru Terhadap Pelaku Eksploitasi Anak Asal China
Lu Ke, tersangka dugaan eksploitasi anak-anak Malawi lewat penjualan video yang berisi ucapan rasis anak-anak dalam bahasa Mandarin/Net
rmol news logo Jaksa negara bagian Malawi menambahkan gugatan kejahatan terhadap seorang warga negara China yang telah menghadapi lima dakwaan atas kasus dugaan eksploitasi anak.

Advokat Negara Senior Malawi Serah Mwangonde mengatakan kepada pengadilan di Lilongwe pada Kamis (4/8), bahwa tuduhan tambahan muncul mengikuti proses penyelidikan atas masalah tersebut.

“Kami juga menambahkan dakwaan pencucian uang, pemaksaan anak untuk tampil di depan umum dan kejahatan keamanan siber,” jelasnya seperti dikutip VOA.

Mwangonde mengungkapkan dakwaan baru merupakan tambahan dari lima dakwaan perdagangan anak pada tersangka ekploitasi Lu Ke sejak awal Juli lalu.  

Pengacara Lu Ke, Andy Kaonga, mengatakan kepada pengadilan, dirinya belum menerima lembar dakwaan yang baru dan hal ini memaksa ketua hakim residen senior James Mankhwazi untuk menunda kasus tersebut hingga 19 Agustus mendatang.

Lu Ke menjadi tersangka atas penjualan video anak-anak desa Malawi ke situs web China yang berisi kata-kata rasis tentang diri mereka dalam bahasa Mandarin.

Saat ini Lu Ke berada di penjara Maula setelah bulan lalu pengadilan menolak permintaan jaminan kebebasannya. Penolakan dilakukan karena tersangka dapat dengan mudah kabur seperti saat dia melarikan diri ke Zambia namun berhasil ditangkap dan dikirim kembali ke Malawi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA