Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota IRGC Dituduh Bayar Seseorang Rp 4,4 Miliar untuk Bunuh Penasihat Keamanan Donald Trump

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 11 Agustus 2022, 12:30 WIB
Anggota IRGC Dituduh Bayar Seseorang Rp 4,4 Miliar untuk Bunuh Penasihat Keamanan Donald Trump
Mantan penasihat keamanan Donald Trump, Donald Trump/Net
rmol news logo Seorang anggota Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC) telah didakwa oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) karena diduga membayar seseorang untuk membunuh mantan penasihat keamanan nasional Donald Trump, John Bolton.

Adalah Shahram Poursafi, anggota IRGC berusia 45 tahun, yang saat ini masih buron di luar negeri. Ia diyakini membayar lebih dari 300 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 4,4 miliar untuk membunuh Bolton di Washington DC atau Maryland.

Jika dinyatakan bersalah, Poursafi akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga 250 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 3,7 miliar untuk komisi pembunuhan. Selain itu, hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimum 250 ribu dolar AS untuk menyediakan dukungan material untuk plot pembunuhan transnasional.

Menurut AS, upaya pembunuhan Bolton merupakan pembalasan atas pembunuhan petinggi IRGC, Mayjen Qasem Soleimani pada Januari 2020. Soleimani tewas dalam serangan pesawat tak berawak di Baghdad, Irak.

Bolton menjabat sebagai penasihat keamanan nasional di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Ia menjabat selama 17 bulan dan mengundurkan diri pada 2019 setelah dilaporkan adanya perbedaan pendapat dengan Trump terkait sanksi untuk Iran.

Bolton merupakan pihak yang mendorong tekanan maksimum untuk Iran, dengan memberlakukan sanksi ekonomi.

Ia juga pendukung utama invasi AS ke Irak pada 2003, dan menjabat dalam peran kontrol senjata senior. Ia ditunjuk sebagai duta besar untuk PBB ketika George W Bush menjabat sebagai presiden AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA