Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nyatakan Bebas Covid, Korea Utara Cabut Aturan Wajib Masker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 13 Agustus 2022, 08:03 WIB
Nyatakan Bebas Covid, Korea Utara Cabut Aturan Wajib Masker
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyapa petugas kesehatan di Pyongyang, 10 Agustus 2022/KCNA
rmol news logo Pemerintah Korea Utara mengumumkan akan mencabut peraturan wajib masker dan aturan jarak sosial lainnya.

Pengumuman pencabutan mandat dilaporkan media pemerintah pada Sabtu (13/8), tiga bulan setelah pengakuan pertama tentang wabah virus di negara itu.

KCNA melaporkan, di masa peralihan dari sistem tingkat atas ke sistem anti-epidemi, kewajiban mengenakan masker di wilayah negara itu telah dibatalkan. Ini termasuk juga aturan lain seperti batas waktu layanan fasilitas komersial dan umum di semua area, kecuali wilayah perbatasan.

Namun, bebas masker bukan berarti benar-benar 'merdeka' dari Covid-19. Pemerintah tetap merekomendasikan penggunakaan masker jika perlu, terutama bagi mereka yang mengalami gejala pernapasan.

Orang-orang untuk diingatkan agar selalu menjaga kewaspadaan terhadap hal-hal penyebab infeksi.

Pencabutan mandat masker datang setelah Kim Jong Un menyatakan 'kemenangan' atas Covid.  Pada Rabu (10/8) Kim memimpin pertemuan Covid, dimana ia menyatakan keberhasilan Korut dalam penanganan wabah. Dalam pertemuan itu Kim juga memerintahkan pencabutan tindakan anti-epidemi maksimum yang diberlakukan pada bulan Mei. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA