Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disanksi AS Karena Korupsi, Wapres Paraguay Mundur dan Batal Mencalonkan Diri sebagai Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 13 Agustus 2022, 15:28 WIB
Disanksi AS Karena Korupsi, Wapres Paraguay Mundur dan Batal Mencalonkan Diri sebagai Presiden
Hugo Velazquez /Net
rmol news logo Setelah diberi sanksi oleh Washington karena terlibat korupsi, Wakil Presiden Paraguay Hugo Velazquez akhirnya memutuskan untuk mundur dari jabatannya sekaligus membatalkan niatnya untuk mencalonkan diri pada pemilihan presiden tahun depan.

Hal itu disampaikan Velazquez dalam sebuah wawancara dengan stasiun radio 1080 AM pada Jumat (12/8) waktu setempat.

"Keputusan untuk minggir adalah untuk tidak mempengaruhi presiden atau Partai Colorado mereka," kata Velazquez, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (13/8).

"Saya pensiun dari politik. Itu adalah tahap terakhir dalam karir saya. Jika itu tidak bisa terjadi, apa yang harus kita lakukan?," ujarnya.

Departemen Luar Negeri AS sebelumnya telah merilis pernyataan dari Menteri Luar Negeri Antony Blinken yang menyatakan bahwa Velazquez akan dilarang memasuki Amerika Serikat karena keterlibatannya dalam korupsi yang signifikan, termasuk penyuapan pejabat publik dan campur tangan dalam proses publik.

"Sanksi AS terkait dengan Duarte yang menawarkan suap kepada pejabat publik Paraguay untuk menghalangi penyelidikan yang mengancam wakil presiden dan kepentingan keuangannya," kata Blinken.

Beberapa anggota keluarga Velazquez juga dikenai sanksi, serta Juan Carlos Duarte, teman dekat dan penasihat hukum perusahaan yang menjalankan pembangkit listrik tenaga air utama Yacyreta.

Velazquez membantah tuduhan AS dan bersikeras dia memiliki hati nurani yang bersih.

Dia telah menjadi kandidat untuk pemilihan pendahuluan Partai Colorado yang berkuasa pada bulan Desember menjelang pemilihan tahun depan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA