Dikutip dari laman resmi UN Ganeva pada Jumat(12/8), di sana ia akan mengunjungi kamp-kamp yang menampung para pengungsi Rohingya dari Myanmar, serta mengunjungi pejabat tinggi, termasuk Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina Wazed serta menteri lainnya, dan Komnas HAM dengan perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Pada bulan Juni lalu, Bachelet menunjukkan bahwa militer terus menggunakan bahasa yang bermusuhan dan menghina untuk mengancam dan menyingkirkan sebagian besar Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine, ratusan ribu di antaranya terpaksa melarikan diri dan mengungsi ke Bangladesh. Bachelet menyampaikan kekecewaannya bahwa upaya internasional untuk mengendalikan pendekatan dengan kekerasan militer sejauh ini sebagian besar tidak efektif.
Selain mengunjungi Bangladesh, pakar PBB dikabarkan akan mengunjungi Kamboja. Vitit Muntarbhorn pada Senin(8/8)ditunjuk untuk melakukan tugas resmi pertamanya ke Kamboja.
Selama dua minggu, ia akan menilai situasi hak asasi manusia di negara itu bersama dengan upaya pemerintah apakah telah menciptakan lingkungan yang baik sehingga semua warga negara itu bisa menikmatinya, termasuk melihat penerapan hak-hak politik dan sipil serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya setelah pandemi Covid-19. Kunjungan pakar hak asasi independen itu juga datang atas undangan dari pemerintah.
“Saya berharap dapat bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, pembela hak asasi manusia, dan pemangku kepentingan terkait lainnya,†ujar Vitit.
Kunjungan Pelapor Khusus PBB ini dilakukan di tengah meningkatnya laporan terkait pembatasan ruang sipil dan kebebasan pers di negara tersebut. Menurut laporan Kantor Hak Asasi Manusia PBB, jurnalis semakin menjadi sasaran berbagai bentuk pelecehan, tekanan, dan kekerasan. Tujuan kunjungan pelapor khusus yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB ini adalah untuk memeriksa dan melaporkan terkait situasi negara serta penerapan ham di negara tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: