Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Thailand Bebas Ganja, Tapi Larang Penjualan di Pedagang Kaki Lima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 15 Agustus 2022, 15:05 WIB
Thailand Bebas Ganja, Tapi Larang Penjualan di Pedagang Kaki Lima
Ilustrasi/Net
rmol news logo Meskipun telah meyatakan ganja sebagai tanaman yang boleh dikonsumsi umum, pemerintah Thailand tidak sepenuhnya membebaskan penjualannya.

Hal ini dijelaskan pejabat berwenang menyusul laporan adanya pedagang kaki lima di Khao San Road di distrik Phra Nakhon yang berjualan ganja.

"Penjualan ganja dan produk yang terbuat dari ganja oleh pedagang kaki lima, adalah ilegal. Jika aturan dilanggar, tugas polisi untuk menindaknya" kata kepala distrik, Wasan Boonmuenwai, seperti dikutip dari Bangkok Post, Senin (15/8).

Wasan berbicara setelah Gubernur Bangkok Chadchart Sittipunt mengatakan bahwa dirinya mencium bau ganja saat berlari pagi di dekat Khao San Road, jalur hiburan malam yang populer di distrik tersebut.

Hal itu mendorong Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul untuk memanggil aparat penegak hukum untuk menangkap orang-orang yang berdagang ganja dan produk ganja di jalan.

Wasan mengatakan 200 vendor di Khao San Road diberikan izin untuk menjual makanan, minuman, pakaian, perhiasan dan aksesoris.  Dia mengatakan inspektur telah menemukan empat toko di Khao San Road yang menjual produk ganja.

Sementara itu, Yada Pornpetrampa, presiden Asosiasi Pedagang Jalan Bangkok dan Khao San, mengatakan dekriminalisasi ganja baru-baru ini lebih banyak merugikan daripada menguntungkan bagi pariwisata.  

Pernyataan Yada datang setelah viralnya sebuah video yang dibagikan di media sosial tentang turis yang jatuh sakit setelah merokok ganja di Jalan Khao San.

"Asap ganja dapat mengusir wisatawan yang datang sebagai keluarga, karena orang tua takut anak-anak mereka terpapar zat berbahaya," katanya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA