Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Junta Myanmar Tambah Hukuman Suu Kyi, Bakal Dipenjara Selama 17 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 16 Agustus 2022, 06:59 WIB
Junta Myanmar Tambah Hukuman Suu Kyi, Bakal Dipenjara Selama 17 Tahun
Aung San Suu Kyi/Net
rmol news logo Pengadilan junta Myanmar pada Senin (15/8) kembali menambahkan hukuman untuk Aung San Suu Kyi selama enam  tahun untuk kasus korupsi,  menjadikan total hukuman penjara pemimpin terguling itu menjadi 17 tahun.

"Suu Kyi dijatuhi hukuman enam tahun penjara di bawah empat tuduhan anti-korupsi," kata sumber itu, yang meminta anonimitas karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, seperti dikutip dari AFP.

"Setiap dakwaan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun untuk masing-masing, tetapi tiga dari hukuman akan dijalani secara bersamaan," kata sumber itu.

Sumber juga mengatakan mantan pemimpin perempuan penerima Nobel itu dalam keadaan sehat dan tidak membuat pernyataan apa pun setelah hukuman.

Suu Kyi (77) ditahan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta pada 1 Februari tahun lalu, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.

Dia telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena korupsi, hasutan terhadap militer, melanggar aturan Covid-19, dan melanggar undang-undang telekomunikasi.

Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.

Amerika Serikat mengecam hukuman terbaru itu sebagai sebuah penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum.

"Kami menyerukan rezim untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua yang ditahan secara tidak adil, termasuk pejabat lain yang dipilih secara demokratis," kata juru bicara Departemen Luar Negeri. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA