Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Pelanggaran Sejak Dilegalkan, Thailand Siapkan RUU Baru tentang Ganja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 07:59 WIB
Banyak Pelanggaran Sejak Dilegalkan, Thailand Siapkan RUU Baru tentang Ganja
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Thailand merilis peraturan terbaru terkait penggunaan ganja setelah muncul banyaknya pelanggaran sejak tanaman tersebut tidak dikategorikan sebagai jenis narkotika.

Aturan terbaru menyebutkan bahwa orang hanya akan diizinkan menanam tidak lebih dari 15 tanaman ganja untuk keperluan rumah tangga. Untuk menjual dan mengiklankan ganja dan produk berbasis ganja secara online, akan dilarang.

Juru bicara komite DPR yang meneliti RUU tersebut, Parnthep Pourpongpan, mengungkapkan pada Kamis (18/8) beberapa rincian penting lebih lanjut dari RUU yang akan segera diajukan ke parlemen untuk pembacaan kedua.

"Bagian 18 dari RUU menetapkan bahwa mereka yang ingin menanam tanaman ganja untuk keperluan rumah tangga akan diizinkan untuk menanam tidak lebih dari 15 tanaman per rumah tangga," katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (19/8).

"Mereka dapat mendaftar dalam satu hari tanpa membayar biaya pendaftaran," tambahnya.

"Orang juga akan diizinkan menanam tidak lebih dari lima rai tanaman rami per rumah tangga untuk keperluan rumah tangga," lanjut Parnthep.

Ia mengatakan kelompok lain yang juga akan diizinkan mendaftar untuk menanam tanaman termasuk rumah sakit, praktisi medis, praktisi gigi, praktisi pengobatan tradisional Thailand, praktisi pengobatan tradisional Thailand terapan, praktisi pengobatan tradisional Tiongkok, lembaga negara, Masyarakat Palang Merah Thailand, dan rumah sakit hewan.

"Mereka bisa membuat obat dari tanaman untuk pasien tanpa izin," katanya.

Untuk tujuan bisnis dan komersial, Pasal 15 menetapkan bahwa mereka yang menanam, mengolah, dan mengekstrak tanaman untuk dijual harus meminta izin dari pihak berwenang.

Untuk pelaku usaha kecil yang menanam ganja tidak lebih dari 8.000 meter persegi, jika mereka gagal untuk meminta izin, mereka akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun dan/atau denda hingga 100.000 baht.

Untuk operator skala besar, jika mereka gagal meminta izin, mereka akan menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun dan/atau denda hingga 300.000 baht.

"Mereka yang mengekspor ganja tanpa izin akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga 500.000 baht," kata Parnthep.

pemerintah juga mengatakan mereka yang ingin menanam ganja untuk tujuan komersial harus warga negara Thailand berusia minimal 20 tahun sementara badan hukum yang ingin menanam ganja untuk tujuan komersial harus dimiliki dan dioperasikan oleh orang Thailand.

Di bawah undang-undang baru tersebut, penjualan ganja akan dilarang di kuil, tempat keagamaan, sekolah dan lembaga pendidikan, asrama, taman umum dan tempat lain yang dinyatakan oleh Menteri Kesehatan Masyarakat.

RUU itu juga menyatakan tempat-tempat tertentu terlarang untuk merokok ganja, termasuk kuil, taman umum, dan restoran. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA